Tugas Tambahan
RESUME UU NO 4 TAHUN 2011 TENTANG GEOSPASIAL
UU No. 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospatial telah
disyahkan pada tanggal 21 April 2011. Lahirnya undang-undang ini menjamin
ketersediaan dan akses terhadap informasi geospatial yang dapat
dipertanggungjawabkan. Informasi geospatial sangat diperlukan untuk mendukung
berbagai proses pembangunan dan menjadi dasar perencanaan penataan ruang,
penanggulangan bencana, pengelolaan sumber daya alam, dan sumberdaya lainnya,
sehingga dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia.
Geospasial atau ruang kebumian adalah
aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau
kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang
dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu. Data Geospasial yang selanjutnya
disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran,
dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah,
pada, atau di atas permukaan bumi. Informasi Geospasial yang
selanjutnya disingkat IG adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan
sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau
pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian. Informasi
Geospasial diselenggarakan berdasarkan asas:
a. Kepastian
Hukum;
b. Keterpaduan;
c. Keterbukaan;
d. Kemutakhiran;
e. Keakuratan;
f. Kemanfaatan;
Dan
g. Demokratis.
IGD
(informasi geospasial dasar) meliputi jaringan kontrol geodesi dan peta dasar.
Jaringan kontrol yang berupa JKHN yang digunakan untuk kerangka acuan posisi
horizontal untuk IG, JKVN yang digunakan untuk acuan posisi vertikal IG dan,
JKGN digunakan sebagai kerangka acuan gayaberat untuk IG. Peta dasar berupa
peta rupabumi indonesia, peta lingkungan pantai indonesia dan peta lingkungan
laut nasional. IGD diselenggarakan secara bertahap dan sistematis untuk seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wilayah yurisdiksinya. Igd
diselenggarakan oleh pemerintah yaitu oleh badan informasi geospasial, dibawah
dan bertanggung jawab kepada presiden dan diatur oleh presiden.
IGT
(informasi geospasial tematik) mengacu pada IGD yang mana dalam membuat IGT
dilarang mengubah posisi dan tingkat ketelitian geometris bagian IGD; dan/atau
membuat skala IGT lebih besar daripada skala IGD yang diacunya. Diselenggarakan
oleh instasi pemerintah, pemerintah daerah, dan setiap orang yang tugasnya di
atur oleh perundang-undangan dan bekerja sama dengan badan.
Penyelenggaraan
IG dilakukan melalui kegiatan:
1. pengumpulan
DG merupakan proses untuk mendapatkan DG yang dilakukan dengan metode dan
instrumen pengumpulan DG. Dilakukan dengan survey, pencacahan atau cara lain
sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. pengolahan
DG dan IG merupakan proses atau cara mengolah data dan informasi geospasial.
dilakukan dengan menggunakan perangkat lunak.
3. penyimpanan
dan pengamanan DG dan IG merupakan cara menempatkan DG dan IG pada tempat yang
aman dan tidak rusak atau hilang untuk menjamin ketersediaan IG.
4. penyebarluasan
DG dan IG merupakan kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran
DG dan IG yang dapat dilakukan dengan menggunakan media elektronik dan media
cetak.
5. penggunaan
IG merupakan kegiatan untuk memperoleh manfaat, baik langsung maupun tidak
langsung.
·
Untuk memperoleh dan menggunakan IG yang diselenggarakan oleh
Instansi Pemerintah dan Pemerintah daerah dapat dikenakan biaya tertentu yang
besarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
·
Pemerintah wajib memfasilitasi pembangunan infrastruktur IG untuk
memperlancar penyelenggaraan IG. Infrastruktur IG terdiri atas kebijakan,
kelembagaan, teknologi, standar, dan sumber daya manusia semuanya diatur dalam
peraturan pemerintah. Kegiatan penyelenggaraan IG oleh Instansi Pemerintah atau
Pemerintah daerah dapat dilaksanakan oleh setiap orang.
· Setiap
orang yang tanpa hak dan melawan hukum dilarang menghilangkan, merusak,
mengambil, memindahkan, atau mengubah tanda fisik yang merupakan bagian dari
JKHN, JKVN, dan JKGN serta instrumen survei yang sedang Digunakan, jika itu
terjadi maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
·
Setiap orang dilarang mengubah IGD tanpa izin dari Badan dan
menyebarluaskan hasilnya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun atau denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh
juta rupiah).
· Setiap
orang dilarang membuat IG yang penyajiannya tidak sesuai dengan tingkat
ketelitian sumber data yang mengakibatkan timbulnya kerugian orang dan/atau
barang akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau
denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
·
Setiap orang dilarang menyebarluaskan IG yang belum disahkan oleh pejabat
yang berwenang akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
· Setiap
orang yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan
tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan, denda
administratif, dan/atau pencabutan izin
Terkait dengan pemanfaatan
data dan informasi geospatial untuk mendukung pembangunan, BIG (dulunya
Bakosurtanal) dan Bappenas, sejak tahun 2006, menjalin kerjasama untuk
membentuk pemahaman perlunya data dan informasi geospatial untuk perencanaan
pembangunan. Hal ini ditindaklanjuti dengan pembuatan program pemanfaatan data
dan informasi geospatial yang terintegrasi dengan data statistik, ekonomi dan
sosial, sebagai salah satu perangkat analisis untuk menghasilkan informasi
berbasis kewilayahan untuk perencanaan pembangunan yang kemudian dinamakan
utilisasi data geospatial untuk perencanaan pembangunan regional (regional
development planning – RDP). Dalam programnya, dikembangkan pemodelan spatial
dinamis yang dilakukan melalui hubungan timbal balik dan iteratif dengan
memanfaatkan salah satu variabel bersama yang digunakan, yaitu jumlah kebutuhan
lahan untuk tiap kelas lahan yang dihasilkan dari simulasi model berdasarkan
skenarion tertentu.
UU No. 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospatial telah
disyahkan pada tanggal 21 April 2011. Lahirnya undang-undang ini menjamin
ketersediaan dan akses terhadap informasi geospatial yang dapat
dipertanggungjawabkan. Informasi geospatial sangat diperlukan untuk mendukung
berbagai proses pembangunan dan menjadi dasar perencanaan penataan ruang,
penanggulangan bencana, pengelolaan sumber daya alam, dan sumberdaya lainnya,
sehingga dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia.
Geospasial atau ruang kebumian adalah
aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau
kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang
dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu. Data Geospasial yang selanjutnya
disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran,
dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah,
pada, atau di atas permukaan bumi. Informasi Geospasial yang
selanjutnya disingkat IG adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan
sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau
pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian. Informasi
Geospasial diselenggarakan berdasarkan asas:
a. Kepastian
Hukum;
b. Keterpaduan;
c. Keterbukaan;
d. Kemutakhiran;
e. Keakuratan;
f. Kemanfaatan;
Dan
g. Demokratis.
IGD
(informasi geospasial dasar) meliputi jaringan kontrol geodesi dan peta dasar.
Jaringan kontrol yang berupa JKHN yang digunakan untuk kerangka acuan posisi
horizontal untuk IG, JKVN yang digunakan untuk acuan posisi vertikal IG dan,
JKGN digunakan sebagai kerangka acuan gayaberat untuk IG. Peta dasar berupa
peta rupabumi indonesia, peta lingkungan pantai indonesia dan peta lingkungan
laut nasional. IGD diselenggarakan secara bertahap dan sistematis untuk seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wilayah yurisdiksinya. Igd
diselenggarakan oleh pemerintah yaitu oleh badan informasi geospasial, dibawah
dan bertanggung jawab kepada presiden dan diatur oleh presiden.
IGT
(informasi geospasial tematik) mengacu pada IGD yang mana dalam membuat IGT
dilarang mengubah posisi dan tingkat ketelitian geometris bagian IGD; dan/atau
membuat skala IGT lebih besar daripada skala IGD yang diacunya. Diselenggarakan
oleh instasi pemerintah, pemerintah daerah, dan setiap orang yang tugasnya di
atur oleh perundang-undangan dan bekerja sama dengan badan.
Penyelenggaraan
IG dilakukan melalui kegiatan:
1. pengumpulan
DG merupakan proses untuk mendapatkan DG yang dilakukan dengan metode dan
instrumen pengumpulan DG. Dilakukan dengan survey, pencacahan atau cara lain
sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. pengolahan
DG dan IG merupakan proses atau cara mengolah data dan informasi geospasial.
dilakukan dengan menggunakan perangkat lunak.
3. penyimpanan
dan pengamanan DG dan IG merupakan cara menempatkan DG dan IG pada tempat yang
aman dan tidak rusak atau hilang untuk menjamin ketersediaan IG.
4. penyebarluasan
DG dan IG merupakan kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran
DG dan IG yang dapat dilakukan dengan menggunakan media elektronik dan media
cetak.
5. penggunaan
IG merupakan kegiatan untuk memperoleh manfaat, baik langsung maupun tidak
langsung.
·
Untuk memperoleh dan menggunakan IG yang diselenggarakan oleh
Instansi Pemerintah dan Pemerintah daerah dapat dikenakan biaya tertentu yang
besarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
·
Pemerintah wajib memfasilitasi pembangunan infrastruktur IG untuk
memperlancar penyelenggaraan IG. Infrastruktur IG terdiri atas kebijakan,
kelembagaan, teknologi, standar, dan sumber daya manusia semuanya diatur dalam
peraturan pemerintah. Kegiatan penyelenggaraan IG oleh Instansi Pemerintah atau
Pemerintah daerah dapat dilaksanakan oleh setiap orang.
· Setiap
orang yang tanpa hak dan melawan hukum dilarang menghilangkan, merusak,
mengambil, memindahkan, atau mengubah tanda fisik yang merupakan bagian dari
JKHN, JKVN, dan JKGN serta instrumen survei yang sedang Digunakan, jika itu
terjadi maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
·
Setiap orang dilarang mengubah IGD tanpa izin dari Badan dan
menyebarluaskan hasilnya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun atau denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh
juta rupiah).
· Setiap
orang dilarang membuat IG yang penyajiannya tidak sesuai dengan tingkat
ketelitian sumber data yang mengakibatkan timbulnya kerugian orang dan/atau
barang akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau
denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
·
Setiap orang dilarang menyebarluaskan IG yang belum disahkan oleh pejabat
yang berwenang akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
· Setiap
orang yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan
tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan, denda
administratif, dan/atau pencabutan izin
Terkait dengan pemanfaatan
data dan informasi geospatial untuk mendukung pembangunan, BIG (dulunya
Bakosurtanal) dan Bappenas, sejak tahun 2006, menjalin kerjasama untuk
membentuk pemahaman perlunya data dan informasi geospatial untuk perencanaan
pembangunan. Hal ini ditindaklanjuti dengan pembuatan program pemanfaatan data
dan informasi geospatial yang terintegrasi dengan data statistik, ekonomi dan
sosial, sebagai salah satu perangkat analisis untuk menghasilkan informasi
berbasis kewilayahan untuk perencanaan pembangunan yang kemudian dinamakan
utilisasi data geospatial untuk perencanaan pembangunan regional (regional
development planning – RDP). Dalam programnya, dikembangkan pemodelan spatial
dinamis yang dilakukan melalui hubungan timbal balik dan iteratif dengan
memanfaatkan salah satu variabel bersama yang digunakan, yaitu jumlah kebutuhan
lahan untuk tiap kelas lahan yang dihasilkan dari simulasi model berdasarkan
skenarion tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar