Rabu, 17 Juni 2015

Sistem Informasi Perencanaan

Tugas Tambahan 

RESUME UU NO 4 TAHUN 2011 TENTANG GEOSPASIAL

       UU No. 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospatial telah disyahkan pada tanggal 21 April 2011. Lahirnya undang-undang ini menjamin ketersediaan dan akses terhadap informasi geospatial yang dapat dipertanggungjawabkan. Informasi geospatial sangat diperlukan untuk mendukung berbagai proses pembangunan dan menjadi dasar perencanaan penataan ruang, penanggulangan bencana, pengelolaan sumber daya alam, dan sumberdaya lainnya, sehingga dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia.
       Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu. Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.  Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian. Informasi Geospasial diselenggarakan berdasarkan asas:
a.    Kepastian Hukum;
b.    Keterpaduan;
c.    Keterbukaan;
d.    Kemutakhiran;
e.    Keakuratan;
f.     Kemanfaatan; Dan
g.    Demokratis.

            IGD (informasi geospasial dasar) meliputi jaringan kontrol geodesi dan peta dasar. Jaringan kontrol yang berupa JKHN yang digunakan untuk kerangka acuan posisi horizontal untuk IG, JKVN yang digunakan untuk acuan posisi vertikal IG dan, JKGN digunakan sebagai kerangka acuan gayaberat untuk IG. Peta dasar berupa peta rupabumi indonesia, peta lingkungan pantai indonesia dan peta lingkungan laut nasional. IGD diselenggarakan secara bertahap dan sistematis untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wilayah yurisdiksinya. Igd diselenggarakan oleh pemerintah yaitu oleh badan informasi geospasial, dibawah dan bertanggung jawab kepada presiden dan diatur oleh presiden.
            IGT (informasi geospasial tematik) mengacu pada IGD yang mana dalam membuat IGT dilarang mengubah posisi dan tingkat ketelitian geometris bagian IGD; dan/atau membuat skala IGT lebih besar daripada skala IGD yang diacunya. Diselenggarakan oleh instasi pemerintah, pemerintah daerah, dan setiap orang yang tugasnya di atur oleh perundang-undangan dan bekerja sama dengan badan.
Penyelenggaraan IG dilakukan melalui kegiatan:
1.    pengumpulan DG merupakan proses untuk mendapatkan DG yang dilakukan dengan metode dan instrumen pengumpulan DG. Dilakukan dengan survey, pencacahan atau cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
2.    pengolahan DG dan IG merupakan proses atau cara mengolah data dan informasi geospasial. dilakukan dengan menggunakan perangkat lunak.
3.    penyimpanan dan pengamanan DG dan IG merupakan cara menempatkan DG dan IG pada tempat yang aman dan tidak rusak atau hilang untuk menjamin ketersediaan IG.
4.    penyebarluasan DG dan IG merupakan kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran DG dan IG yang dapat dilakukan dengan menggunakan media elektronik dan media cetak.
5.    penggunaan IG merupakan kegiatan untuk memperoleh manfaat, baik langsung maupun tidak langsung.
·    Untuk memperoleh dan menggunakan IG yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah dan Pemerintah daerah dapat dikenakan biaya tertentu yang besarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
·   Pemerintah wajib memfasilitasi pembangunan infrastruktur IG untuk memperlancar penyelenggaraan IG. Infrastruktur IG terdiri atas kebijakan, kelembagaan, teknologi, standar, dan sumber daya manusia semuanya diatur dalam peraturan pemerintah. Kegiatan penyelenggaraan IG oleh Instansi Pemerintah atau Pemerintah daerah dapat dilaksanakan oleh setiap orang.
·      Setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum dilarang menghilangkan, merusak, mengambil, memindahkan, atau mengubah tanda fisik yang merupakan bagian dari JKHN, JKVN, dan JKGN serta instrumen survei yang sedang Digunakan, jika itu terjadi maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
·    Setiap orang dilarang mengubah IGD tanpa izin dari Badan dan menyebarluaskan hasilnya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
·       Setiap orang dilarang membuat IG yang penyajiannya tidak sesuai dengan tingkat ketelitian sumber data yang mengakibatkan timbulnya kerugian orang dan/atau barang akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
·     Setiap orang dilarang menyebarluaskan IG yang belum disahkan oleh pejabat yang berwenang akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
·     Setiap orang yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan, denda administratif, dan/atau pencabutan izin

Terkait dengan pemanfaatan data dan informasi geospatial untuk mendukung pembangunan, BIG (dulunya Bakosurtanal) dan Bappenas, sejak tahun 2006, menjalin kerjasama untuk membentuk pemahaman perlunya data dan informasi geospatial untuk perencanaan pembangunan. Hal ini ditindaklanjuti dengan pembuatan program pemanfaatan data dan informasi geospatial yang terintegrasi dengan data statistik, ekonomi dan sosial, sebagai salah satu perangkat analisis untuk menghasilkan informasi berbasis kewilayahan untuk perencanaan pembangunan yang kemudian dinamakan utilisasi data geospatial untuk perencanaan pembangunan regional (regional development planning – RDP). Dalam programnya, dikembangkan pemodelan spatial dinamis yang dilakukan melalui hubungan timbal balik dan iteratif dengan memanfaatkan salah satu variabel bersama yang digunakan, yaitu jumlah kebutuhan lahan untuk tiap kelas lahan yang dihasilkan dari simulasi model berdasarkan skenarion tertentu.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar